Dampak Implementasi PSAK 117 terhadap Metodologi Pemeringkatan Industri Asuransi
30 Oct 2025Dampak implementasi PSAK 117 terhadap metodologi pemeringkatan industri asuransi
Tanggal: 30 Oktober 2025
Analis: Adrian Noer, Hasnalia Hanifah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 menggantikan PSAK 74 untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri asuransi, baik asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Berdasarkan kajian awal, PEFINDO menilai bahwa perusahaan dengan kontrak jangka panjang berpotensi mengalami perubahan hasil pelaporan keuangan yang lebih signifikan. PSAK 117 menggunakan pendekatan pengukuran berbasis nilai kini arus kas kontrak (current fulfillment value) dan margin layanan kontraktual (Contractual Service Margin/CSM), serta mensyaratkan pengakuan segera atas kerugian kontraktual (onerous contracts). Pendekatan ini secara inheren akan memberikan pengaruh yang lebih besar terhadap portofolio polis jangka panjang dibandingkan kontrak jangka pendek, karena pengukuran kewajiban sangat bergantung pada estimasi arus kas masa depan dan asumsi ekonomi jangka panjang yang bersifat dinamis.
Menurut pandangan kami, penerapan PSAK 117 masih memerlukan waktu untuk mencapai stabilitas dan konsistensi hasil pelaporan. Pengalaman di berbagai negara yang lebih dahulu mengadopsi standar serupa (IFRS 17) menunjukkan bahwa proses transisi memerlukan periode penyesuaian yang cukup panjang untuk menyempurnakan model pengukuran dan meningkatkan akurasi estimasi akuntansi. Kondisi ini juga relevan di Indonesia, mengingat laporan keuangan audit yang menerapkan PSAK 117 belum tersedia untuk dapat menjadi dasar validasi dan perbandingan yang kredibel.
Dengan mempertimbangkan asas pemeringkatan yang menekankan ketepatan dan comparability, saat ini PEFINDO akan tetap menggunakan PSAK 74 sebagai kerangka acuan utama dalam proses pemeringkatan. Pendekatan ini diambil untuk menjaga konsistensi penilaian antar-periode serta menghindari potensi distorsi yang dapat timbul akibat perbedaan perlakuan akuntansi sebelum tersedianya laporan keuangan audit yang sepenuhnya mencerminkan penerapan PSAK 117.
PEFINDO akan tetap mempertimbangkan faktor-faktor material yang muncul selama proses transisi dalam asesmen kami, agar hasil pemeringkatan tetap mencerminkan profil risiko dan fundamental keuangan masing-masing entitas secara akurat. PEFINDO juga akan terus memantau perkembangan implementasi PSAK 117 dan dampaknya terhadap industri asuransi, termasuk hasil laporan keuangan audit pertama tahun 2025. Pada saat yang sama, penyesuaian metodologi pemeringkatan dan dampaknya terhadap peringkat yang sudah diberikan akan dilakukan sesuai kebutuhan untuk memastikan hasilnya tetap relevan, konsisten, dan objektif.

