PPKM Dicabut, Pemulihan Ekonomi Terus Berlanjut. PPKM Dicabut Seiring dengan Indikator Kesehatan yang Terjaga Baik Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022, yang sebelumnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Hal ini kemudian membuat restriksi atas kegiatan masyarakat yang sebelumnya ditetapkan guna mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19, telah ditiadakan. Kebijakan ini ditempuh seiring dengan penularan Covid-19 yang telah terkendali. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga per 31 Desember, tercatat Kasus konfirmasi harian telah turun dan berada di level 1,65/100ribu penduduk/minggu, kasus rawat inap hanya 0,33/100 ribu penduduk/minggu, kematian hanya 0,03/100 ribu penduduk/ minggu, dan positivity rate hanya 2,78%. Berbagai indikator yang sudah menunjukkan perbaikan ini kemudian menjadi dasar atas kebijakan untuk mencabut pembatasan yang sebelumnya telah dilakukan.
